Per Jumat (5/8/2022), sudah 12 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu serentak 2024. Dari 12 yang mendaftar, KPU menyatakan 9 parpol sudah lengkap dokumen persyaratannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Adapun pendaftaran parpol calon peserta pemilu ini masih akan dibuka hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan ke KPU, sudah ada sejumlah parpol yang dijadwalkan hadir selama rentang masa pendaftaran tersebut. “Kami menyampaikan informasi terkait dengan agenda partai politik yang akan mendaftar pada hari selanjutnya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022). Berikut rinciannya:
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022: 1.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (pukul 14.00 WIB) Pada Minggu, 7 Agustus 2022:
1. Partai Gelora (pukul 10.00 WIB) Pada Senin, 8 Agustus 2022: 1. Partai Republik Indonesia (pukul 11.00 WIB)
2. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (pukul 15.00 WIB) 3. Partai Gerindra (pukul 15.00 WIB) Pada Selasa, 9 Agustus 2022:
Kosong Pada Rabu, 10 Agustus 2022: 1. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (pukul 09.00 WIB)
2. Partai Golkar (pukul 10.00 WIB) 3. Partai Amanat Nasional atau PAN (pukul 10.00 WIB) Pada Kamis, 11 Agustus 2022:
Kosong Pada Jumat, 12 Agustus 2022: 1. Partai Buruh (pukul 13.00 WIB)
2. Partai Suara Rakyat Indonesia atau Parsindo (pukul 14.00 WIB) Pada Sabtu, 13 Agustus 2022: Kosong
Pada Minggu, 14 Agustus 2022: 1. Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB (pukul 20.00 WIB) Kendati demikian, Idham mengatakan konfirmasi kehadiran ini dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.
“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” pungkas Idham.